Pengadilan Negeri memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di negara kita. Fungsi Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki beberapa fungsi utama yang dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Fungsi Pengadilan Negeri sebagai Lembaga Peradilan Umum
Isi Pasal 233 hingga 238 KUHAP. Isi Pasal 233 KUHAP. (1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum; (2) Hanya permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu
Wewenang dan Fungsi Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB antara lain: − Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
Fungsi Pengadilan Negeri Wates untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Wates mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut : Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia.
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986).
KnUs38D.